Meskipun pada umumnya bencana alam tidak mungkin dicegah, akan tetapi lebih baik lagi apabila dilakukan usaha-usaha pencegahan atau pengurangan bencana alam. Serangkaian upaya untuk mengurangi resiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana disebut mitigasi. Menurut UU No 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana Alam, mitigasi adalah upaya untuk mengurangi resiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana. Mitigasi bencana pada umumnya dilakukan dalam rangka mengurangi kerugian akibat kemungkinan terjadinya bencana, baik itu berupa korban jiwa atau kerugian harta benda yang berpengaruh pada untuk mengurangi konsekuensi-konsekuensi dampak lainnya akibat bencana, seperti kerusakan infrastruktur, terganggunya kegiatan sosial dan ekonomi masyarakat. Sedangkan strategi mitigasi bencana dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut. 1. ...
Komentar
Posting Komentar